IndoWaris auto_awesomeAI

Kapan Saudara Kandung Mewarisi dan Kapan Terhalang (Hijab)

Saudara kandung bukan ahli waris utama, tetapi bisa muncul saat pewaris tidak punya anak atau ayah. Pahami kapan mereka mendapat bagian dan kapan terhalang, lengkap dengan contoh hitung.

Kapan Saudara Kandung Mewarisi dan Kapan Terhalang (Hijab)

Mengapa urusan saudara sering muncul di meja musyawarah

Dalam banyak keluarga, pembicaraan waris berpusat pada anak dan pasangan. Namun ketika orang tua wafat tanpa meninggalkan anak, atau ketika yang wafat adalah seorang yang belum berkeluarga, saudara kandung tiba-tiba menjadi pihak yang paling berkepentingan. Di sinilah pertanyaan klasik muncul: apakah saudara mendapat bagian, dan kalau tidak, mengapa?

Jawabannya tidak tunggal. Kedudukan saudara kandung sangat bergantung pada siapa saja yang masih hidup saat pewaris wafat. Artikel ini adalah informasi umum, bukan fatwa atau nasihat hukum; untuk kasus konkret, Pengadilan Agama atau ustadz yang Anda percaya tetap tempat terbaik untuk bertanya.

Dasar hukum yang dipakai di Indonesia

Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 11 mengatur bagian ibu, ayah, dan anak, sekaligus menyebut bahwa ibu mendapat seperenam bila pewaris meninggalkan beberapa saudara. Ayat 12 mengatur bagian suami dan istri, serta menyebut saudara dalam keadaan kalalah (pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah) dengan bagian seperenam bagi satu saudara dan sepertiga bila lebih dari dua. Ayat 176 menutup pembahasan kalalah dengan menegaskan perbandingan dua banding satu antara saudara laki-laki dan saudara perempuan.

Di tingkat peraturan, Kompilasi Hukum Islam Buku II (Pasal 171–214) menjadi pegangan Pengadilan Agama. Pasal 174 menyebut saudara laki-laki dan saudara perempuan sebagai ahli waris karena hubungan darah. Karena itu, saudara bukan "orang luar" — mereka adalah ahli waris yang bagiannya menunggu giliran sesuai urutan yang ditetapkan syariat.

Saudara kandung bukan ahli waris yang selalu hadir; mereka adalah ahli waris yang hadir ketika penghalangnya tidak ada.

Kapan saudara kandung mendapat warisan

Dalam kerangka yang dipakai IndoWaris, saudara kandung mendapat bagian apabila memenuhi syarat berikut secara bersamaan:

  • Pewaris tidak meninggalkan anak. Anak laki-laki maupun anak perempuan — termasuk satu anak perempuan saja — menutup pintu waris bagi saudara.
  • Pewaris tidak meninggalkan ayah. Kehadiran ayah juga menghalangi saudara.
  • Saudara tersebut beragama Islam dan tidak terkena larangan Pasal 173 KHI, yaitu tidak terbukti membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris, dan tidak terbukti menfitnah pewaris dengan tuduhan kejahatan yang ancamannya lima tahun atau lebih.

Bila syarat itu terpenuhi, saudara menjadi ahli waris ashabah: mereka menerima sisa harta setelah bagian-bagian tetap (furudh) diambil, dan sisa itu dibagi dua banding satu antara laki-laki dan perempuan. Bila tidak ada ahli waris lain sama sekali, seluruh harta dapat jatuh kepada saudara dengan perbandingan yang sama.

Perlu dicatat, saudara seibu memiliki ketentuan tersendiri dalam An-Nisa 4:12 — seorang mendapat seperenam, dua orang atau lebih berbagi sepertiga — dan tidak mengikuti pola dua banding satu. Karena detailnya bergantung pada susunan keluarga, sebaiknya dikonsultasikan sebelum dihitung sendiri.

Kapan saudara kandung terhalang (hijab)

Hijab artinya terhalang: hak warisnya tidak hilang karena ia bukan ahli waris, melainkan karena ada ahli waris lain yang lebih dekat. Untuk saudara kandung, penghalang utamanya adalah:

  1. Anak pewaris. Baik anak laki-laki, anak perempuan, maupun gabungan keduanya. Satu anak perempuan pun sudah cukup untuk menghalangi saudara, meski anak itu hanya mendapat seperdua.
  2. Ayah pewaris. Jika ayah masih hidup, ayah mendapat seperenam (bila ada anak) atau menerima sisa, dan saudara tidak mendapat apa pun.

Kakek dan nenek tidak diposisikan sebagai penghalang dalam model yang dipakai IndoWaris saat ini, dan kalangan ulama memang berbeda pendapat tentang kedudukan kakek terhadap saudara. Begitu pula ahli waris pengganti menurut Pasal 185 KHI: cucu dari saudara yang wafat lebih dahulu punya jalur tersendiri, yang juga belum dimodelkan. Untuk kasus seperti ini, bertanyalah kepada Pengadilan Agama atau ahli yang memahami KHI secara utuh.

Contoh perhitungan yang bisa dicek sendiri

Contoh 1. Pak Hasan wafat. Ia meninggalkan seorang istri, ibu, seorang saudara laki-laki sekandung, dan seorang saudara perempuan sekandung. Tidak ada anak dan ayahnya sudah wafat lebih dahulu.

Istri mendapat seperempat karena tidak ada anak. Ibu mendapat seperenam karena pewaris meninggalkan dua saudara atau lebih. Sisanya menjadi hak saudara dengan perbandingan dua banding satu.

Ahli warisDasarBagian
Istri1/4 (tanpa anak)9/36
Ibu1/6 (ada beberapa saudara)6/36
Saudara laki-laki sekandungSisa, 2 bagian14/36
Saudara perempuan sekandungSisa, 1 bagian7/36
Jumlah36/36

Contoh 2. Bu Salma wafat, meninggalkan suami, ayah, ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang saudara perempuan sekandung. Suami mendapat seperempat karena ada anak, ayah seperenam, ibu seperenam, dan anak laki-laki menerima sisa. Dalam hitungan per dua puluh empat: suami 6/24, ayah 4/24, ibu 4/24, anak laki-laki 10/24 — berjumlah 24/24. Saudara perempuan sekandung terhalang dua kali: oleh anak dan oleh ayah, sehingga tidak mendapat bagian.

Dua contoh ini menunjukkan hal yang sering mengejutkan keluarga: posisi saudara bisa berubah total hanya karena satu kelahiran atau satu kematian dalam keluarga.

Langkah praktis sebelum membagi

  1. Susun daftar siapa saja yang hidup pada saat pewaris wafat — bukan saat harta mulai dibagi.
  2. Pastikan status agama dan ada tidaknya putusan pengadilan yang berkaitan dengan Pasal 173 KHI bagi setiap calon ahli waris.
  3. Daftar harta, utang, biaya pemakaman, dan wasiat (maksimal sepertiga) sebelum menghitung bagian.
  4. Hitung bagian tetap lebih dahulu, lalu tentukan sisa untuk saudara sebagai ashabah.
  5. Bila keluarga sepakat berdamai lewat musyawarah (tasaluh atau takharuj), tuangkan kesepakatan secara tertulis agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Menghitung sendiri memang bisa dilakukan, tetapi risikonya besar ketika susunan keluarga bercabang. IndoWaris dapat menggambar silsilah keluarga Anda dan menghitung bagian masing-masing ahli waris secara transparan, sehingga hasilnya bisa diperiksa bersama sebelum dibawa ke notaris, PPAT, atau Pengadilan Agama.

Hitung waris keluarga Anda sendiri

Susun silsilah, lihat bagian tiap ahli waris sesuai KHI, lalu unduh bagan dan PPTX — gratis.

account_treeMulai gratis