Pajak dan BPHTB atas Tanah atau Bangunan Warisan: Panduan untuk Keluarga
Ketika menerima warisan tanah atau bangunan, ahli waris perlu memahami BPHTB dan pajak lainnya. Artikel ini menjelaskan perhitungan, dokumen, dan langkah praktisnya.
Memahami BPHTB dalam Warisan
Ketika seseorang wafat dan meninggalkan tanah atau bangunan, ahli waris sering bertanya: apakah ada pajak yang harus dibayar? Jawabannya, ya. Di Indonesia, perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini muncul saat ahli waris melakukan balik nama sertifikat ke atas nama mereka. Namun, ada skema khusus untuk warisan yang meringankan, sehingga tidak semua warisan terkena pajak.
Perlu dipahami bahwa BPHTB berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh). Warisan bukan objek PPh, jadi saat menerima warisan, tidak ada PPh yang harus dibayar. PPh baru muncul jika ahli waris menjual tanah warisan tersebut di kemudian hari.
Bedanya Warisan, Hibah, dan Jual Beli
Dalam kacamata perpajakan, warisan, hibah, dan jual beli diperlakukan berbeda:
- Warisan: Dikenakan BPHTB, tetapi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang paling sedikit Rp300 juta. Tarif BPHTB paling tinggi 5% dari selisih NPOP dan NPOPTKP.
- Hibah: Juga dikenakan BPHTB, namun NPOPTKP-nya biasanya lebih kecil, kecuali hibah kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat (misalnya orang tua ke anak) yang bisa mendapat keringanan tertentu.
- Jual beli: Dikenakan BPHTB (pembeli) dan PPh final (penjual).
Karena aturan ini dapat berbeda antar daerah, penting untuk mengecek ke kantor pajak setempat atau notaris/PPAT. Mereka akan menghitung berdasarkan NJOP dan nilai transaksi yang sebenarnya.
Contoh Perhitungan BPHTB Warisan
Misalkan Pak Ahmad wafat meninggalkan sebidang tanah dan bangunan senilai total Rp1,2 miliar. Ia memiliki seorang istri dan dua anak. Para ahli waris sepakat melakukan balik nama sertifikat. Berikut ilustrasi perhitungan BPHTB-nya:
| Komponen | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) | 1.200.000.000 |
| NPOPTKP untuk warisan | 300.000.000 |
| NPOP Kena Pajak | 900.000.000 |
| BPHTB (5% x 900 juta) | 45.000.000 |
Jadi, total BPHTB yang perlu dibayar sekitar Rp45 juta. Angka ini belum termasuk biaya notaris/PPAT, biaya pendaftaran di BPN, dan biaya lain. Ingat, ini hanya ilustrasi. Besaran NPOPTKP dan tarif bisa berbeda tergantung peraturan daerah. Selalu konsultasikan dengan kantor pajak atau notaris/PPAT untuk perhitungan yang pasti.
Dokumen dan Langkah Mengurus BPHTB Warisan
Proses balik nama warisan memerlukan beberapa dokumen dan langkah. Berikut checklist praktisnya:
- Urus Surat Keterangan Ahli Waris dari desa/kelurahan atau Pengadilan Agama (bagi Muslim).
- Siapkan sertifikat tanah asli, KTP dan KK para ahli waris, surat kematian, dan NPWP (jika ada).
- Hitung BPHTB di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Bapenda setempat dengan membawa dokumen asli.
- Bayar BPHTB dan simpan bukti pembayaran.
- Ajukan balik nama ke Kantor Pertanahan (BPN) melalui notaris/PPAT.
IndoWaris dapat membantu Anda menggambar silsilah keluarga dan menghitung bagian warisan sesuai faraid, sehingga surat keterangan ahli waris lebih akurat. Namun, untuk urusan pajak dan administrasi pertanahan, tetap libatkan notaris/PPAT atau konsultan pajak.
Kapan Warisan Tidak Kena BPHTB?
Warisan tidak dikenakan BPHTB jika nilai perolehan objek pajaknya di bawah NPOPTKP. Misalnya, jika nilai tanah warisan hanya Rp250 juta, maka tidak ada BPHTB karena masih di bawah ambang Rp300 juta. Selain itu, jika ahli waris tidak melakukan balik nama, secara praktis belum ada kewajiban BPHTB—tetapi menunda balik nama bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama jika ingin menjual atau membagi warisan.
Ada juga kasus di mana warisan berupa tanah yang belum bersertifikat; prosesnya bisa berbeda dan memerlukan pengukuran serta pendaftaran tanah pertama kali. Dalam situasi seperti ini, biaya yang timbul bukan hanya BPHTB, tetapi juga biaya pendaftaran tanah.
Langkah Praktis Selanjutnya
Menghadapi urusan pajak warisan memang bisa membingungkan. Berikut langkah praktis yang bisa keluarga lakukan:
- Kumpulkan semua dokumen ahli waris dan surat kematian.
- Tanyakan langsung ke kantor pajak daerah atau Bapenda tentang NPOPTKP dan tarif yang berlaku di wilayah Anda.
- Konsultasikan dengan notaris/PPAT untuk simulasi biaya balik nama dan BPHTB.
- Jika ada perselisihan atau keraguan tentang ahli waris, ajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.
- Gunakan IndoWaris untuk memetakan siapa saja ahli waris dan berapa bagian masing-masing, sebagai dasar musyawarah keluarga.
Pada akhirnya, pajak adalah kewajiban negara yang harus ditunaikan, sementara pembagian warisan adalah kewajiban syariat. Keduanya perlu diselesaikan dengan tenang dan musyawarah. Jika ragu, jangan segan bertanya kepada ustadz, notaris, atau petugas pajak.
Hitung waris keluarga Anda sendiri
Susun silsilah, lihat bagian tiap ahli waris sesuai KHI, lalu unduh bagan dan PPTX — gratis.


