Artikel Waris
Tulisan ringan seputar hukum waris Islam, silsilah keluarga, dan pengurusan harta peninggalan — terbit setiap hari, disusun dengan bantuan AI.
Waris Berantai (Munasakhah): Bila Ahli Waris Wafat Sebelum Harta Dibagi
Munasakhah terjadi ketika seorang ahli waris wafat sebelum harta warisan dibagi. Bagiannya tidak hangus, tetapi berpindah kepada ahli warisnya sendiri melalui tahap warisan kedua.
Baca selengkapnyaarrow_forward
Waris ketika Ada Ahli Waris Non-Muslim: Kedudukan dan Bagiannya
Kerabat yang berbeda agama tidak otomatis mewarisi. Simak dasar hukumnya dalam KHI, apa yang masih bisa ia terima lewat wasiat atau hibah, dan contoh hitungnya.
Baca selengkapnyaarrow_forward
Harta Gono-Gini Sebelum Warisan Dibagi: Memisahkan yang Mana Milik Siapa
Sebelum menghitung bagian ahli waris, harta bersama suami-istri perlu dipisahkan lebih dahulu. Separuh menjadi hak pasangan yang masih hidup, separuh masuk harta warisan. Begini cara dan contoh hitungnya.
Baca selengkapnyaarrow_forward
Kedudukan Menantu dalam Waris Islam: Bukan Ahli Waris, tetapi Bisa Menerima Hibah
Menantu sering dianggap otomatis mewarisi harta mertua. Menurut KHI, menantu bukan ahli waris. Namun, hibah, wasiat, dan hak anak-anaknya tetap perlu dipahami agar pembagian adil dan rukun.
Baca selengkapnyaarrow_forward
Kasus Gharrawain: Bagian Ibu Sepertiga dari Sisa Harta Warisan
Bila pewaris hanya meninggalkan pasangan, ibu, dan ayah, ibu tidak mengambil sepertiga dari seluruh harta, melainkan sepertiga dari sisa. Ini penjelasan, syarat, dan contoh hitungnya.
Baca selengkapnyaarrow_forward
Waris Istri Wafat: Suami, Ibu, dan Anak Laki-Laki Tunggal
Ketika istri wafat lebih dulu, keluarga kadang bingung membagi harta. Contoh ini menghitung bagian suami, ibu, dan anak laki-laki tunggal menurut KHI, lengkap dengan langkah praktis.
Baca selengkapnyaarrow_forward
Ahli Waris yang Berutang kepada Almarhum: Cara Menghitung dan Menyelesaikannya
Utang ahli waris kepada almarhum bukan sekadar urusan pribadi. Dalam waris Islam, piutang itu bagian dari harta warisan dan dapat diperhitungkan dengan bagiannya. Simak contoh dan langkahnya.
Baca selengkapnyaarrow_forward
Waris Bila Pewaris Meninggalkan Istri, Ibu, dan Dua Anak Laki-Laki
Contoh pembagian waris ketika suami wafat meninggalkan istri, ibu, dan dua anak laki-laki. Pelajari bagian 1/8, 1/6, dan sisa untuk anak, lengkap dengan pemeriksaan hasil.
Baca selengkapnyaarrow_forward
Waris untuk Anak Laki-Laki Tunggal: Bagian, Sisa Harta, dan Contoh Hitung
Anak laki-laki tunggal tidak selalu mengambil seluruh harta. Ia menerima sisa setelah bagian istri, ibu, atau ayah. Simak dasar hukum dan contoh hitungnya.
Baca selengkapnyaarrow_forward
Wasiat kepada Ahli Waris: Kapan Sah dan Kapan Batal Menurut KHI
Wasiat kepada anak atau istri yang juga ahli waris tidak otomatis berlaku. Menurut KHI, wasiat seperti ini baru sah bila semua ahli waris lain menyetujuinya. Simak batas sepertiga, syarat, dan contoh hitungnya.
Baca selengkapnyaarrow_forward
Harta Warisan Berupa Piutang: Cara Menagih dan Membaginya dengan Adil
Piutang almarhum adalah harta warisan, bukan utang. Artikel ini menjelaskan cara mendata, menagih, dan membagi piutang setelah kewajiban almarhum dipenuhi, lengkap dengan contoh sederhana.
Baca selengkapnyaarrow_forward
Waris Kalalah: Bila Pewaris Wafat Tanpa Anak, Pasangan, dan Ayah
Pewaris wafat tanpa anak, tanpa suami atau istri, dan ayah sudah mendahului. Siapa yang mewarisi? Ibu dan saudara-saudara, dengan bagian yang bisa dihitung dengan jelas. Simak penjelasan dan contohnya.
Baca selengkapnyaarrow_forward
rss_feed Langganan RSS