Ashabah, Furudh, 'Aul, dan Radd: Istilah Waris yang Sering Membingungkan
Empat istilah ini muncul hampir di setiap pembahasan waris Islam. Artikel ini menjelaskannya dengan bahasa sehari-hari, lengkap dengan contoh hitung yang mudah diikuti.
Mengapa istilah faraid terasa rumit
Banyak keluarga Muslim sudah tahu bahwa anak laki-laki dan anak perempuan menerima bagian 2:1. Namun ketika mulai membaca rujukan faraid atau mendengar penjelasan di pengajian, muncul kata-kata lain: furudh, ashabah, 'aul, dan radd. Istilahnya terdengar teknis, padahal gagasannya cukup sederhana. Artikel ini mencoba menerjemahkan keempat istilah itu ke dalam bahasa sehari-hari, tanpa mengurangi ketelitiannya.
Perlu diingat sejak awal: tulisan ini bersifat informasi umum, bukan fatwa dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus keluarga Anda yang konkret, tetap konsultasikan kepada Pengadilan Agama, notaris/PPAT, atau ustadz yang Anda percaya.
Furudh: bagian yang sudah ditetapkan Al-Qur'an
Furudh (bentuk jamak dari fardh) adalah bagian-bagian yang kadarnya sudah ditetapkan langsung dalam Al-Qur'an, terutama pada Surah An-Nisa 4:11, 4:12, dan 4:176. Karena sudah ditetapkan, bagian ini tidak bisa ditawar naik-turun oleh kesepakatan keluarga. Yang bisa berubah hanyalah kapan bagian itu berlaku, tergantung siapa saja ahli waris yang ada.
Kadar furudh yang biasa dipakai dalam faraid:
- 1/2 — suami bila pewaris tidak punya anak; satu anak perempuan bila ia anak tunggal.
- 1/4 — suami bila ada anak; istri bila tidak ada anak.
- 1/8 — istri bila ada anak (jika lebih dari satu istri, bagian ini dibagi bersama).
- 1/6 — ayah bila ada anak; ibu bila ada anak atau bila ada dua saudara pewaris atau lebih.
- 1/3 — ibu bila tidak ada anak dan tidak ada dua saudara atau lebih (dalam kasus gharrawain, ibu mendapat 1/3 dari sisa harta).
- 2/3 — dua anak perempuan atau lebih, dibagi rata di antara mereka.
Mudahnya: furudh adalah "pemain dengan angka pasti". Mereka dihitung lebih dulu. Setelah bagian mereka dikeluarkan, barulah kita melihat apakah masih ada sisa harta dan siapa yang berhak menerimanya.
Ashabah: yang menerima sisa harta
Ashabah adalah ahli waris yang tidak memiliki angka pasti, melainkan menerima sisa setelah furudh diambil. Dalam praktik KHI, kelompok yang paling sering menjadi ashabah adalah anak laki-laki dan keturunannya, serta ayah dalam keadaan tertentu. Ciri khasnya: bila ahli waris ashabah terdiri atas laki-laki dan perempuan pada tingkat yang sama, sisa itu dibagi 2:1 — dua bagian untuk laki-laki, satu bagian untuk perempuan.
Perlu diingat, saudara kandung dapat menjadi ashabah, tetapi mereka terhalang (hijab) oleh adanya anak pewaris atau oleh ayah pewaris. Jadi jangan buru-buru menghitung bagian saudara sebelum memastikan apakah ada anak dan apakah ayah masih hidup.
Contoh singkat yang jumlahnya pas
Pak Hasan wafat. Ahli warisnya: ibu, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Harta warisan setelah utang dan wasiat: Rp180.000.000.
- Ibu mendapat furudh 1/6 karena ada anak: 1/6 × Rp180.000.000 = Rp30.000.000.
- Sisa harta: Rp180.000.000 − Rp30.000.000 = Rp150.000.000.
- Sisa itu menjadi bagian anak-anak sebagai ashabah, dibagi 2:1. Jumlah bagian = 2 + 1 = 3. Nilai satu bagian = Rp150.000.000 : 3 = Rp50.000.000.
- Anak laki-laki: 2 × Rp50.000.000 = Rp100.000.000. Anak perempuan: 1 × Rp50.000.000 = Rp50.000.000.
Periksa: Rp30.000.000 + Rp100.000.000 + Rp50.000.000 = Rp180.000.000. Pas, tanpa sisa dan tanpa kekurangan.
'Aul dan radd: ketika jumlah tidak pas
Dua istilah ini muncul saat penjumlahan bagian tidak persis 100%.
- 'Aul terjadi bila jumlah bagian para furudh melebihi harta — misalnya totalnya 27/24. Solusinya, penyebut dinaikkan agar total menjadi pas, sehingga semua ahli waris menerima bagian yang sedikit berkurang secara proporsional. Tidak ada yang dihapus.
- Radd terjadi bila setelah furudh diambil masih ada sisa, tetapi tidak ada ahli waris ashabah yang berhak menerimanya. Dalam pandangan yang banyak dipakai, sisa itu dikembalikan kepada ahli waris furudh selain suami atau istri, dengan perbandingan bagian mereka.
Soal radd, para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat sisa diserahkan ke baitulmal, sebagian lain mengembalikannya kepada ahli waris furudh. KHI tidak mengatur radd secara rinci. Karena itu, bila keluarga Anda menghadapi kasus semacam ini, sebaiknya mintakan penetapan melalui Pengadilan Agama agar pembagiannya tercatat resmi dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Cara sederhana memeriksa hasil hitungan
Sebelum menghitung, biasakan menelusuri urutan ini:
- Pastikan ahli warisnya dulu. Siapa yang masih hidup saat pewaris wafat? Ahli waris harus Muslim; non-Muslim tidak mewarisi.
- Periksa penghalang. Pasal 173 KHI hanya menghalangi ahli waris yang dipidana karena membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris, atau karena menuduh pewaris melakukan tindak pidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih.
- Periksa pengganti. Bila ada anak pewaris yang wafat lebih dulu, cucunya dapat menjadi ahli waris pengganti menurut Pasal 185 KHI dan menerima bagian orang tuanya, lalu dibagi 2:1 bila terdiri atas laki-laki dan perempuan.
- Bagikan furudh lebih dulu, lalu lihat sisanya untuk ashabah.
- Jumlahkan kembali. Hasil akhir harus sama dengan harta warisan. Bila lebih, ada 'aul; bila kurang dan tidak ada ashabah, muncul pembicaraan radd.
Langkah-langkah ini terlihat panjang, tetapi sebenarnya hanya pengulangan dari prinsip yang sama: tentukan siapa, tentukan bagian, lalu periksa hasilnya.
Langkah praktis berikutnya
Setelah memahami empat istilah di atas, keluarga Anda bisa mulai bekerja dengan lebih tenang. Beberapa hal yang bisa dilakukan:
- Buat daftar ahli waris yang masih hidup beserta statusnya, termasuk cucu dari anak yang telah wafat lebih dulu.
- Susun daftar harta dan utang pewaris sebelum menghitung, agar angka yang dipakai benar-benar bersih.
- Tuliskan perhitungan di atas kertas, lengkap dengan pecahan dan hasil akhirnya, supaya bisa diperiksa bersama.
- Bila muncul 'aul, radd, atau sengketa, minta penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama.
Jika ingin lebih praktis, IndoWaris dapat menggambarkan silsilah keluarga Anda dan menghitung bagian masing-masing ahli waris berdasarkan data yang Anda masukkan, sehingga hasilnya bisa langsung dicocokkan dengan hitungan manual keluarga.
Yang terpenting, pembagian waris bukan sekadar soal angka. Ia adalah amanah terakhir dari orang yang telah wafat, dan cara kita menjalankannya akan diingat oleh generasi berikutnya.
Hitung waris keluarga Anda sendiri
Susun silsilah, lihat bagian tiap ahli waris sesuai KHI, lalu unduh bagan dan PPTX — gratis.


