Ashabah, Furudh, 'Aul, dan Radd: Istilah Waris Islam Dijelaskan Sederhana
Furudh adalah bagian pasti, ashabah menerima sisa, 'aul menaikkan penyebut saat bagian berlebih, dan radd mengembalikan sisa. Ini penjelasan sederhananya dengan contoh yang mudah diikuti.
Empat istilah kunci dalam ilmu faraid
Saat membaca penjelasan waris Islam, kita sering bertemu istilah furudh, ashabah, 'aul, dan radd. Bagi banyak keluarga, istilah-istilah ini terdengar teknis dan membuat pembagian terasa rumit. Padahal gagasannya cukup sederhana: sebagian ahli waris sudah punya bagian pasti, sebagian menerima sisa, lalu kadang sisa itu tidak cukup atau justru berlebih.
Artikel ini menjelaskan keempatnya dengan bahasa sehari-hari. Sifatnya informasi umum, bukan fatwa, dan tidak menggantikan nasihat orang yang ahli di bidangnya.
Furudh: bagian yang sudah ditetapkan
Furudh adalah bagian yang kadarnya sudah ditentukan dalam Al-Qur'an, yaitu An-Nisa 4:11, 4:12, dan 4:176, serta diadopsi dalam KHI Buku II. Ahli waris yang menerimanya disebut dzawil furudh. Kadarnya sering berbeda tergantung ada atau tidaknya anak.
- Suami: 1/2 bila tidak ada anak, 1/4 bila ada anak.
- Istri: 1/4 bila tidak ada anak, 1/8 bila ada anak, dan bagian itu dibagi bersama bila istri lebih dari satu.
- Anak perempuan: 1/2 bila tunggal, 2/3 bila dua atau lebih; bila bersama anak laki-laki berlaku perbandingan 2:1.
- Ayah: 1/6 bila ada anak.
- Ibu: 1/6 bila ada anak atau dua saudara lebih; bila tidak ada keduanya, 1/3.
Ciri furudh adalah pasti: selama syaratnya terpenuhi, bagian itu tidak berubah karena ahli waris lain mendapat lebih atau kurang, kecuali dalam keadaan 'aul dan radd yang dibahas di bawah.
Ashabah: penerima sisa
Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta setelah para dzawil furudh mengambil bagiannya. Ada dua bentuk yang paling sering ditemui dalam praktik di Indonesia.
- Ashabah binafsihi — menerima sisa karena dirinya sendiri, umumnya ahli waris laki-laki seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah (saat tidak ada anak), kakek, dan saudara laki-laki.
- Ashabah bilghairi — menjadi penerima sisa karena bersama ahli waris laki-laki sederajat, yaitu anak perempuan yang bersama anak laki-laki, dengan pembagian 2:1.
Perlu diingat, menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, saudara kandung terhalang oleh adanya anak atau oleh ayah. Jadi kehadiran seorang anak saja sudah cukup untuk menutup hak saudara.
'Aul: ketika jumlah bagian melebihi satu
Kadang, setelah semua bagian furudh dijumlahkan, hasilnya lebih dari satu bulat. Inilah 'aul. Penyelesaiannya bukan dengan memotong bagian salah satu ahli waris, melainkan dengan menaikkan angka penyebut, sehingga semua bagian mengecil secara proporsional.
Contoh: Bu Aminah wafat meninggalkan suami, ibu, ayah, dan dua anak perempuan.
| Ahli waris | Furudh | Asal penyebut 12 | Setelah 'aul (penyebut 15) |
|---|---|---|---|
| Suami | 1/4 | 3/12 | 3/15 |
| Ibu | 1/6 | 2/12 | 2/15 |
| Ayah | 1/6 | 2/12 | 2/15 |
| Dua anak perempuan | 2/3 | 8/12 | 8/15 |
Jumlah awal 3 + 2 + 2 + 8 = 15 dari 12. Karena itu penyebut dinaikkan menjadi 15, dan totalnya menjadi pas: 3/15 + 2/15 + 2/15 + 8/15 = 15/15.
Radd: ketika masih ada sisa
Kebalikan dari 'aul, radd terjadi bila jumlah bagian furudh kurang dari satu, sementara tidak ada ashabah yang menerima sisa. Sisa itu dikembalikan kepada para ahli waris dzawil furudh selain suami atau istri, dengan perbandingan sesuai bagian mereka.
Contoh: Bu Salma wafat meninggalkan ibu dan satu anak perempuan, tanpa suami.
- Bagian awal: anak perempuan 1/2 (6/12) dan ibu 1/6 (2/12). Jumlahnya 8/12, sisa 4/12.
- Perbandingan bagian keduanya adalah 3:1, jadi sisa dibagi dengan perbandingan itu: anak perempuan 3/12 dan ibu 1/12.
- Hasil akhir: anak perempuan 6/12 + 3/12 = 9/12 (3/4) dan ibu 2/12 + 1/12 = 3/12 (1/4). Total tepat 1.
Suami atau istri tidak menerima radd karena bagian mereka sudah pasti dan tidak bertambah. Perlu dicatat, KHI tidak mengatur 'aul dan radd secara rinci.
Para ulama berbeda pendapat tentang radd: sebagian mengembalikan sisa kepada ahli waris tertentu, sebagian menyerahkannya kepada baitul mal atau kerabat yang lebih jauh. Karena itu, untuk kasus nyata sebaiknya konsultasikan ke Pengadilan Agama atau ustadz yang Anda percayai.
Langkah praktis untuk keluarga Anda
- Daftar semua ahli waris yang masih hidup, lengkap dengan jenis kelamin dan hubungannya dengan almarhum.
- Tandai siapa yang menerima furudh dan siapa yang menjadi ashabah.
- Jumlahkan bagian furudh. Bila lebih dari satu, siapkan penyesuaian 'aul; bila kurang dari satu dan tidak ada ashabah, pelajari kemungkinan radd.
- Pastikan urusan utang, biaya jenazah, dan wasiat diselesaikan lebih dulu sebelum harta dibagi.
- Bila ada perbedaan penafsiran dalam keluarga, tanyakan kepada Pengadilan Agama, notaris/PPAT untuk urusan tanah, atau ustadz yang Anda percayai.
Menghitung 'aul dan radd secara manual memang mudah keliru, terutama bila ahli warisnya banyak. IndoWaris dapat membantu menggambar silsilah keluarga dan menghitung bagian masing-masing secara transparan, sehingga hasilnya bisa diperiksa bersama-sama sebelum keputusan akhir diambil.
Hitung waris keluarga Anda sendiri
Susun silsilah, lihat bagian tiap ahli waris sesuai KHI, lalu unduh bagan dan PPTX — gratis.


