IndoWaris auto_awesomeAI

Contoh Perhitungan Waris: Suami Wafat Meninggalkan Istri dan Anak-Anak

Dua contoh perhitungan waris Islam dengan angka yang benar-benar pas: istri, ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan, lengkap dengan dasar bagian serta rincian rupiahnya.

Contoh Perhitungan Waris: Suami Wafat Meninggalkan Istri dan Anak-Anak

Mengapa Contoh Perhitungan Perlu Dipelajari

Dalam waris Islam, bagian setiap ahli waris sudah ditetapkan Al-Qur'an, khususnya An-Nisa 4:11, 4:12, dan 4:176, lalu dijabarkan dalam Buku II Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171–214. Karena angkanya sudah pasti, banyak orang mengira cukup membagi rata saja. Padahal kesalahan kecil pada penyebut, pada status ahli waris, atau pada harta yang dihitung bisa membuat satu pihak menerima jauh lebih banyak dan pihak lain merasa dirugikan.

Artikel ini menyajikan dua contoh perhitungan yang angkanya benar-benar berjumlah pas, agar Anda bisa memeriksa hasil perhitungan sendiri. Sifatnya informasi umum, bukan fatwa atau nasihat hukum.

Sebelum Menghitung: Tentukan Harta Bersih (Tarikah)

Yang dibagi bukan seluruh harta peninggalan, melainkan tarikah, yaitu harta yang tersisa setelah kewajiban berikut diselesaikan secara berurutan:

  1. Biaya pengurusan jenazah yang wajar.
  2. Utang almarhum, termasuk utang kepada keluarga, rumah sakit, bank, atau pajak.
  3. Wasiat, paling banyak sepertiga dari harta setelah utang. Wasiat kepada ahli waris sendiri pada dasarnya memerlukan persetujuan ahli waris lain.

Harta bersama (gono-gini) juga harus dipisahkan lebih dahulu. Bagian pasangan yang masih hidup dari harta bersama bukan harta warisan, sehingga tidak ikut dibagi kepada ahli waris.

Contoh 1: Istri, Dua Anak Laki-Laki, dan Satu Anak Perempuan

Pak Hasan wafat. Setelah biaya jenazah, utang, dan wasiat diselesaikan, harta peninggalan bersihnya Rp400 juta. Ahli warisnya: Bu Hasan (istri), Rizki dan Fajar (dua anak laki-laki), serta Salma (anak perempuan).

Istri mendapat 1/8 karena almarhum memiliki anak (An-Nisa 4:12). Sisa harta menjadi hak anak-anak sebagai ashabah dengan perbandingan 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Penyebut 8 kita samakan menjadi 40: istri 5/40, sisa 35/40 dibagi lima bagian (2+2+1), sehingga setiap bagian bernilai 7/40.

Ahli warisDasar bagianBagianRupiah
Bu Hasan (istri)1/8, karena ada anak5/4050.000.000
Rizki (anak laki-laki)Ashabah, 2:114/40140.000.000
Fajar (anak laki-laki)Ashabah, 2:114/40140.000.000
Salma (anak perempuan)Ashabah, 2:17/4070.000.000
Jumlah40/40400.000.000

Periksa: 5 + 14 + 14 + 7 = 40. Jumlah rupiahnya tepat Rp400 juta, tanpa sisa.

Contoh 2: Bila Ibu Almarhum Masih Hidup

Pak Yusuf wafat dengan tarikah Rp480 juta. Ahli warisnya: istri, ibu, dan dua anak laki-laki (Adit dan Bayu).

Istri tetap mendapat 1/8 karena ada anak. Ibu mendapat 1/6 karena almarhum memiliki anak; bila tidak ada anak dan tidak ada dua saudara atau lebih, ibu mendapat 1/3. Sisa harta menjadi hak dua anak laki-laki.

Dengan penyebut 24, istri 3/24 dan ibu 4/24, sehingga sisa 17/24 tidak dapat dibagi rata kepada dua anak. Penyebut dinaikkan menjadi 48: istri 6/48, ibu 8/48, dan sisa 34/48 dibagi dua, yaitu 17/48 untuk masing-masing anak.

Ahli warisBagianRupiah
Istri6/4860.000.000
Ibu8/4880.000.000
Adit (anak laki-laki)17/48170.000.000
Bayu (anak laki-laki)17/48170.000.000
Jumlah48/48480.000.000

Periksa: 6 + 8 + 17 + 17 = 48. Tepat, tidak ada kelebihan atau kekurangan.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Membagi harta kotor, padahal biaya jenazah, utang, dan wasiat harus diselesaikan lebih dahulu.
  • Lupa memisahkan harta bersama, sehingga bagian pasangan yang masih hidup ikut terbagi.
  • Menganggap bagian semua anak sama rata, padahal anak laki-laki dan perempuan berbanding 2:1.
  • Menghitung cucu seolah otomatis menggantikan orang tuanya. Menurut Pasal 185 KHI, ahli waris pengganti menerima bagian orang tua yang wafat lebih dahulu, lalu dibagi 2:1 menurut jenis kelamin, dan pelaksanaannya dapat berbeda menurut pertimbangan Pengadilan Agama.
  • Mengikutsertakan ahli waris yang sebenarnya terhalang, misalnya saudara kandung yang terhalang oleh anak atau oleh ayah.

Langkah Praktis Selanjutnya

  1. Susun daftar lengkap ahli waris yang masih hidup saat almarhum wafat, termasuk yang mungkin terhalang.
  2. Kumpulkan data harta, utang, wasiat, dan bukti harta bersama.
  3. Hitung dengan kertas kerja agar setiap bagian dapat diperiksa ulang dan jumlahnya pas.
  4. Musyawarahkan hasilnya, lalu tuangkan kesepakatan secara tertulis dan saksikan bersama.
  5. Untuk tanah dan bangunan, urus balik nama melalui notaris/PPAT; bila ada sengketa atau perbedaan tafsir, konsultasikan ke Pengadilan Agama atau ustadz yang tepercaya.

Bila keluarga Anda ingin memeriksa hasil perhitungan, IndoWaris dapat menggambar silsilah keluarga dan menghitung bagian setiap ahli waris secara otomatis, sehingga Anda tinggal mencocokkan angkanya dengan kesepakatan keluarga.

Hitung waris keluarga Anda sendiri

Susun silsilah, lihat bagian tiap ahli waris sesuai KHI, lalu unduh bagan dan PPTX — gratis.

account_treeMulai gratis