Kasus Gharrawain: Bagian Ibu Sepertiga dari Sisa Harta Warisan
Bila pewaris hanya meninggalkan pasangan, ibu, dan ayah, ibu tidak mengambil sepertiga dari seluruh harta, melainkan sepertiga dari sisa. Ini penjelasan, syarat, dan contoh hitungnya.
Apa Itu Kasus Gharrawain?
Dalam waris Islam, ibu biasanya mendapat sepertiga (1/3) bila pewaris tidak meninggalkan anak dan tidak meninggalkan dua saudara atau lebih. Namun ada satu keadaan khusus yang dalam literatur fikih disebut gharrawain atau umariyyatain: pewaris hanya meninggalkan pasangan (suami atau istri), ibu, dan ayah, tanpa ahli waris lain. Dalam keadaan ini ibu tidak mengambil 1/3 dari seluruh harta, melainkan 1/3 dari sisa harta setelah bagian pasangan dikeluarkan.
Istilah umariyyatain dalam kitab-kitab fikih dinisbatkan kepada keputusan Umar bin Khattab r.a. atas dua kasus seperti ini, dan pendapat itu kemudian diikuti oleh mayoritas ulama. Bagi keluarga yang sedang menghitung, intinya sederhana: ada satu situasi di mana bagian ibu berubah, dan penting sekali mengenalinya sebelum angka dibagi.
Aturan Dasar Bagian Ibu dalam Waris
Sebelum masuk ke kasus khusus, ingat dulu aturan umumnya. Bagian ibu ditentukan oleh siapa saja ahli waris yang ada:
- 1/6 bila pewaris meninggalkan anak (Qur'an An-Nisa 4:11).
- 1/6 bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan dua saudara atau lebih.
- 1/3 bila tidak ada anak dan tidak ada dua saudara atau lebih.
- 1/3 dari sisa harta bila ahli warisnya hanya pasangan, ibu, dan ayah — inilah kasus gharrawain.
Jadi, angka 1/3 tetap muncul, tetapi dasar perhitungannya berbeda: bukan dari harta keseluruhan, melainkan dari harta yang tersisa setelah bagian suami atau istri diambil.
Dua Kasus Klasik dan Contoh Hitung
Misalkan harta warisan sudah bersih dari biaya jenazah, utang, dan wasiat, dengan nilai Rp600.000.000. Nama-nama berikut hanya contoh.
Kasus 1: Istri wafat, ahli waris suami, ibu, dan ayah
| Ahli waris | Dasar | Bagian | Nilai (Rp) |
|---|---|---|---|
| Suami | 1/2 (tidak ada anak) | 1/2 | 300.000.000 |
| Ibu | 1/3 dari sisa | 1/6 | 100.000.000 |
| Ayah | Sisa | 1/3 | 200.000.000 |
| Jumlah | 1 | 600.000.000 |
Cara menghitungnya: suami mengambil 1/2 = Rp300.000.000, sisa Rp300.000.000. Ibu mendapat 1/3 dari Rp300.000.000 = Rp100.000.000, dan ayah menerima sisanya, Rp200.000.000.
Kasus 2: Suami wafat, ahli waris istri, ibu, dan ayah
| Ahli waris | Dasar | Bagian | Nilai (Rp) |
|---|---|---|---|
| Istri | 1/4 (tidak ada anak) | 1/4 | 150.000.000 |
| Ibu | 1/3 dari sisa | 1/4 | 150.000.000 |
| Ayah | Sisa | 1/2 | 300.000.000 |
| Jumlah | 1 | 600.000.000 |
Istri mengambil 1/4 = Rp150.000.000, sisa Rp450.000.000. Ibu mendapat 1/3 dari Rp450.000.000 = Rp150.000.000, dan ayah menerima sisanya, Rp300.000.000.
Mengapa Ibu Tidak Diambil 1/3 dari Seluruh Harta?
Bila ibu langsung mengambil 1/3 dari seluruh harta pada dua kasus di atas, bagian ayah bisa menjadi lebih kecil daripada bagian ibu. Padahal ayah dalam susunan ini menerima sisa harta (ashabah) dan menanggung kewajiban nafkah keluarga. Dengan mengambil 1/3 dari sisa, hasilnya bagian ayah menjadi dua kali bagian ibu, dan pembagian terasa lebih seimbang.
Perlu diketahui, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) mengikuti cara gharrawain seperti contoh di atas. Sebagian ulama lain, di antaranya Ibnu Abbas, berpendapat ibu tetap mendapat 1/3 dari seluruh harta. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II tidak mengatur secara rinci kasus ini, sehingga dalam praktik di Indonesia rujukan yang umum dipakai adalah pendapat mayoritas ulama. Karena ada perbedaan pendapat, untuk perkara yang sudah konkret sebaiknya konsultasikan ke Pengadilan Agama atau ustadz yang dipercaya.
Kapan Gharrawain Tidak Berlaku?
Kasus ini sempit. Periksa daftar berikut sebelum memakainya:
- Ada anak atau keturunan yang menjadi ahli waris → ibu mendapat 1/6, bukan 1/3 dari sisa.
- Ada dua saudara pewaris atau lebih → ibu mendapat 1/6.
- Ayah atau ibu tidak ada (misalnya ibu sudah wafat lebih dulu) → bukan kasus gharrawain.
- Ada ahli waris lain selain pasangan, ibu, dan ayah → kembali ke aturan umum.
- Harta belum dikurangi biaya jenazah, utang, dan wasiat → bersihkan dulu sebelum menghitung.
Sebagai pembanding: bila istri wafat meninggalkan suami, ibu, ayah, dan satu anak laki-laki, maka suami 1/4, ibu 1/6, ayah 1/6, dan anak laki-laki menerima sisanya 5/12. Jumlahnya 3/12 + 2/12 + 2/12 + 5/12 = 1. Di sini ibu memakai 1/6 karena ada anak, bukan 1/3 dari sisa.
Langkah Praktis untuk Keluarga
- Bersihkan harta: biaya jenazah, utang, lalu wasiat maksimal 1/3.
- Daftar semua ahli waris dan pastikan memenuhi syarat sebagai ahli waris, termasuk beragama Islam (KHI Pasal 171).
- Tentukan apakah susunan ahli warisnya hanya pasangan, ibu, dan ayah. Jika ya, gunakan cara gharrawain.
- Hitung bagian, lalu periksa apakah totalnya tepat 1. Bila ada pecahan yang rumit, bulatkan dengan musyawarah.
- Tuangkan hasil kesepakatan secara tertulis dan, bila perlu, konsultasikan ke Pengadilan Agama, notaris, atau PPAT untuk urusan tanah.
Menghitung manual memang bisa, tetapi rawan keliru pada kasus sekhusus gharrawain. IndoWaris dapat menggambar silsilah keluarga Anda dan menghitung bagian para ahli waris secara otomatis, sehingga angka yang dipakai bisa diperiksa bersama sebelum dibawa ke musyawarah keluarga.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan fatwa atau nasihat hukum. Untuk perkara warisan yang sedang berjalan, mintalah pendapat Pengadilan Agama, notaris/PPAT, atau ustadz yang Anda percaya.
Hitung waris keluarga Anda sendiri
Susun silsilah, lihat bagian tiap ahli waris sesuai KHI, lalu unduh bagan dan PPTX — gratis.


