Waris Bila Pewaris Meninggalkan Istri, Ibu, dan Dua Anak Laki-Laki
Contoh pembagian waris ketika suami wafat meninggalkan istri, ibu, dan dua anak laki-laki. Pelajari bagian 1/8, 1/6, dan sisa untuk anak, lengkap dengan pemeriksaan hasil.
Kasus yang Dibahas
Pak Hasan wafat. Ahli waris yang masih hidup: Bu Aminah (istri), Mbah Sari (ibu Pak Hasan), serta Rizky dan Fajar (dua anak laki-laki). Ayah Pak Hasan sudah lebih dulu wafat. Setelah biaya jenazah, utang, dan wasiat yang sah ditunaikan, harta warisan yang siap dibagi berjumlah Rp240.000.000.
Sebelum angka itu dipakai, harta bersama Pak Hasan dan Bu Aminah dipisahkan lebih dulu. Bagian Bu Aminah atas harta bersama bukan harta warisan. Yang dibagi sebagai warisan adalah harta milik Pak Hasan setelah bagian harta bersama dikeluarkan. Dalam contoh ini, Rp240.000.000 adalah harta warisan bersih.
Pertanyaannya sederhana: berapa bagian Bu Aminah, Mbah Sari, Rizky, dan Fajar? Artikel ini membahas urutannya menurut Al-Qur'an dan KHI, lalu memeriksa hasil hitungnya.
Siapa yang Mewarisi dan Siapa yang Tidak
Menurut KHI Buku II, ahli waris adalah orang yang pada saat pewaris wafat mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 173. Pasal 173 hanya menghalangi ahli waris yang dipidana karena membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris, atau memfitnah pewaris dengan tuduhan kejahatan yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
Pada kasus Pak Hasan, ahli warisnya adalah:
- Bu Aminah, istri, karena perkawinan yang sah masih berlangsung saat Pak Hasan wafat.
- Mbah Sari, ibu, karena hubungan darah langsung.
- Rizky dan Fajar, anak laki-laki, karena hubungan darah langsung.
Saudara kandung Pak Hasan, bila ada, tidak mendapat bagian karena ada anak laki-laki. Menurut hukum waris Islam yang dipedomani KHI, anak menghalangi saudara. Ayah Pak Hasan juga tidak masuk karena sudah wafat lebih dulu. Ahli waris harus Muslim; syarat ini melekat pada diri ahli waris dan bukan termasuk penghalang Pasal 173.
Bagian Istri dan Ibu
Bu Aminah mendapat 1/8 karena Pak Hasan meninggalkan anak. Dasar hukumnya adalah Qur'an An-Nisa 4:12, yang mengatur bagian suami atau istri ketika ada anak. Istri mendapat 1/4 bila tidak ada anak, dan 1/8 bila ada anak. Bila seorang suami memiliki lebih dari satu istri, bagian 1/8 itu dibagi bersama di antara para istri; dalam contoh ini Bu Aminah satu-satunya istri.
Mbah Sari mendapat 1/6 karena Pak Hasan meninggalkan anak. Dasar hukumnya adalah Qur'an An-Nisa 4:11. Ibu mendapat 1/6 bila pewaris meninggalkan anak atau dua saudara lebih, dan mendapat 1/3 bila tidak ada anak serta jumlah saudara kurang dari dua. Di sini ibu mendapat 1/6 karena ada anak.
| Ahli waris | Bagian | Perhitungan dari Rp240.000.000 |
|---|---|---|
| Bu Aminah (istri) | 1/8 | Rp30.000.000 |
| Mbah Sari (ibu) | 1/6 | Rp40.000.000 |
Bagian istri dan ibu adalah bagian tetap yang disebut furudh. Keduanya tidak mengambil sisa lebih dulu; sisa baru dilihat setelah bagian tetap ini dikeluarkan.
Bagian Dua Anak Laki-Laki
Setelah bagian istri dan ibu dikeluarkan, harta yang tersisa adalah Rp240.000.000 dikurangi Rp30.000.000 dan Rp40.000.000, yaitu Rp170.000.000. Sisa ini menjadi bagian Rizky dan Fajar sebagai anak laki-laki. Dalam istilah waris, anak laki-laki menjadi ahli waris ashabah, yaitu penerima sisa setelah furudh.
Karena Rizky dan Fajar sama-sama laki-laki, sisa dibagi rata: masing-masing mendapat Rp85.000.000. Bila ada anak perempuan bersama anak laki-laki, pembagiannya berbeda: anak laki-laki dan anak perempuan mendapat perbandingan 2:1. Bila hanya ada satu anak laki-laki, seluruh sisa menjadi bagiannya.
| Ahli waris | Bagian | Jumlah |
|---|---|---|
| Bu Aminah | 1/8 | Rp30.000.000 |
| Mbah Sari | 1/6 | Rp40.000.000 |
| Rizky | Sisa dibagi dua | Rp85.000.000 |
| Fajar | Sisa dibagi dua | Rp85.000.000 |
| Total | Rp240.000.000 |
Hasil ini pas: Rp30.000.000 + Rp40.000.000 + Rp85.000.000 + Rp85.000.000 = Rp240.000.000. Bila nilai harta berbeda, gunakan perbandingan yang sama, lalu bulatkan dengan kesepakatan keluarga bila muncul angka pecahan.
Pemeriksaan dan Langkah Praktis
Sebelum menetapkan angka akhir, periksa hal-hal berikut:
- Pastikan urutan kematian dan status perkawinan jelas. Istri mewarisi karena perkawinan masih berlangsung saat suami wafat.
- Pisahkan harta bersama sebelum menghitung warisan. Harta bersama bukan seluruhnya milik pewaris.
- Tunaikan biaya jenazah, utang, dan wasiat yang sah sebelum harta dibagi.
- Daftar seluruh ahli waris, termasuk yang mungkin terhalang. Jangan hanya menghitung yang hadir dalam musyawarah.
- Hitung bagian tetap lebih dulu, lalu tentukan sisa untuk ashabah.
- Periksa jumlah akhir: total bagian harus sama dengan harta warisan bersih.
Bila muncul perselisihan atau ada ahli waris yang tidak sepakat, keluarga dapat meminta penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama. Untuk tanah dan bangunan, langkah balik nama sebaiknya dikonsultasikan kepada notaris atau PPAT. Untuk kasus yang rumit, mintalah pendapat ustadz yang memahami faraid dan praktisi hukum keluarga.
Langkah Berikutnya
Contoh Pak Hasan menunjukkan pola yang sering terjadi: istri mendapat 1/8 karena ada anak, ibu mendapat 1/6 karena ada anak, dan dua anak laki-laki membagi sisa. Pola ini tidak berubah hanya karena harta berupa uang, rumah, atau sawah; yang berubah adalah cara menilai dan membaginya.
Langkah praktis berikutnya: kumpulkan dokumen keluarga, catat harta dan utang, lalu susun silsilah ahli waris. IndoWaris dapat membantu menggambar silsilah keluarga dan menghitung bagian waris secara transparan, sehingga hasilnya lebih mudah diperiksa bersama keluarga.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan fatwa atau nasihat hukum. Untuk keputusan yang mengikat, konsultasikan dengan Pengadilan Agama, notaris atau PPAT, dan ahli yang memahami faraid.
Hitung waris keluarga Anda sendiri
Susun silsilah, lihat bagian tiap ahli waris sesuai KHI, lalu unduh bagan dan PPTX — gratis.


