Waris Kalalah: Bila Pewaris Wafat Tanpa Anak, Pasangan, dan Ayah
Pewaris wafat tanpa anak, tanpa suami atau istri, dan ayah sudah mendahului. Siapa yang mewarisi? Ibu dan saudara-saudara, dengan bagian yang bisa dihitung dengan jelas. Simak penjelasan dan contohnya.
Apa Itu Kalalah?
Di antara kasus waris yang sering membuat keluarga ragu adalah ketika seseorang wafat tanpa anak, tanpa suami atau istri, dan ayahnya sudah lebih dulu meninggal. Dalam pembahasan faraid, keadaan seperti ini disebut kalalah. Istilah ini muncul dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 176, yang membahas pewaris yang wafat tanpa meninggalkan anak.
Dalam pembahasan faraid, kalalah umumnya dipahami sebagai wafat tanpa keturunan dan tanpa ayah. Karena itu, orang-orang terdekat yang tersisa bukanlah anak atau ayah, melainkan ibu dan saudara-saudara pewaris. Di sinilah banyak keluarga bertanya: apakah saudara masih mendapat bagian, dan berapa besar bagiannya?
Artikel ini membahas kasus tersebut secara sederhana, dengan satu contoh perhitungan yang jumlahnya tepat. Perlu diingat, tulisan ini bersifat informasi umum, bukan fatwa atau nasihat hukum.
Siapa Saja yang Mewarisi dalam Kasus Kalalah?
Bila pewaris wafat tanpa anak, tanpa pasangan, dan ayah sudah wafat, maka yang tampil sebagai ahli waris adalah:
- Ibu, yang mendapat 1/6 bila ada dua saudara pewaris atau lebih, dan 1/3 bila saudara hanya satu atau tidak ada (An-Nisa 4:11).
- Saudara-saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, yang menerima sisa harta setelah bagian ibu ditunaikan. Bila ada saudara laki-laki dan perempuan, bagian laki-laki dan perempuan dibandingkan 2:1 (An-Nisa 4:176).
- Ayah, bila masih hidup, justru menjadi ahli waris dan pada saat yang sama menghalangi saudara-saudara pewaris. Ini adalah arah yang dipegang dalam praktik peradilan agama.
- Anak, bila ada, juga menghalangi saudara-saudara pewaris. Begitu ada anak, saudara tidak lagi mewarisi.
Perlu dicatat, kakek, nenek, dan kerabat yang lebih jauh berada di luar pembahasan artikel ini. Praktiknya bisa berbeda-beda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan kepada ahli.
Contoh Perhitungan yang Menjumlah Tepat
Bu Siti (nama fiktif) wafat. Suaminya telah lama meninggal, ia tidak memiliki anak, dan ayahnya sudah wafat lebih dulu. Yang masih hidup adalah ibunya, seorang saudara laki-laki, dan seorang saudara perempuan. Harta warisan setelah dipisahkan dari harta bersama dan diselesaikan utang serta wasiatnya berjumlah Rp180.000.000.
Langkahnya sederhana: tunaikan dahulu bagian ibu, lalu bagi sisanya kepada saudara dengan perbandingan 2:1. Karena saudara pewaris ada dua orang, ibu mendapat 1/6.
| Ahli waris | Dasar bagian | Bagian | Nilai harta |
|---|---|---|---|
| Ibu | 1/6 karena ada dua saudara atau lebih | 1/6 | Rp30.000.000 |
| Saudara laki-laki | Sisa harta, dibagi 2:1 | 5/9 | Rp100.000.000 |
| Saudara perempuan | Sisa harta, dibagi 2:1 | 5/18 | Rp50.000.000 |
| Jumlah | 1 | Rp180.000.000 |
Perhatikan bahwa totalnya kembali tepat: Rp30.000.000 + Rp100.000.000 + Rp50.000.000 = Rp180.000.000. Sisa harta setelah bagian ibu adalah Rp150.000.000, lalu dibagi tiga bagian sama besar (Rp50.000.000), dengan saudara laki-laki mengambil dua bagian.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Kapan ibu mendapat 1/6 dan kapan 1/3?
Ibu mendapat 1/6 bila pewaris meninggalkan anak, atau bila saudara pewaris berjumlah dua orang atau lebih. Bila tidak ada anak dan saudara hanya satu atau tidak ada sama sekali, bagian ibu adalah 1/3. Dalam kasus kalalah dengan dua saudara atau lebih, karena itu, bagian ibu adalah 1/6.
Bagaimana bila semua saudara perempuan?
An-Nisa 4:176 menyebut seorang saudara perempuan mendapat 1/2 dan dua saudara perempuan atau lebih mendapat 2/3. Bila setelah bagian ibu dan bagian saudara perempuan masih tersisa harta, cara menyelesaikan sisanya dibahas berbeda oleh para ulama. Karena itu, kasus seperti ini sebaiknya ditanyakan kepada ustadz yang memahami faraid atau kepada Pengadilan Agama.
Bagaimana bila ada saudara yang bukan Muslim?
Menurut KHI, status sebagai ahli waris mensyaratkan pewaris dan ahli waris beragama Islam (Pasal 171 huruf b dan c). Ini adalah syarat menjadi ahli waris, bukan bagian dari pasal 173 tentang penghalang waris. Kasus seperti ini sebaiknya dibicarakan dengan ahli.
Bila Ahli Waris Wafat Sebelum Harta Dibagi
Dalam keluarga, pembagian kadang tertunda. Bila seorang saudara wafat setelah pewaris tetapi sebelum harta dibagi, bagiannya tidak hilang. Bagian itu berpindah kepada ahli warisnya sendiri, dan mekanisme ini dikenal sebagai munasakhah atau waris berantai. Praktisnya, pembagian dilakukan dua tahap: pertama menghitung bagian almarhum saudara tersebut, lalu membagikan bagian itu kepada ahli warisnya.
Hal lain yang sering ditanyakan adalah keponakan. KHI Pasal 185 membuka ruang bagi ahli waris pengganti, yaitu anak dari ahli waris yang wafat lebih dahulu, yang mengambil bagian orang tuanya. Namun pasal 185 ayat (2) memberi batas, dan dalam praktik penerapannya bisa berbeda-beda. Untuk kasus seperti ini, penetapan Pengadilan Agama adalah jalur yang paling aman.
Langkah Praktis Sebelum Membagi
- Pastikan urutan kematian dalam keluarga, karena urutan ini menentukan siapa yang menjadi ahli waris.
- Pisahkan harta bersama (gono-gini) dari harta pribadi pewaris, bila pewaris pernah menikah.
- Tunaikan biaya jenazah, utang, dan wasiat maksimal sepertiga sebelum harta dibagi.
- Daftarkan ahli waris yang masih hidup beserta statusnya, termasuk saudara yang wafat lebih dulu.
- Hitung bagian masing-masing, lalu musyawarahkan cara pembagian aset yang tidak mudah dibagi.
- Bila ada perselisihan atau kasus yang rumit, konsultasikan kepada Pengadilan Agama, notaris/PPAT, atau ustadz yang memahami faraid.
Untuk keluarga yang ingin gambaran cepat, IndoWaris dapat menggambar silsilah keluarga dan menghitung bagian masing-masing ahli waris berdasarkan data yang Anda masukkan, sehingga hasilnya bisa diperiksa bersama sebelum dibawa ke musyawarah keluarga.
Hitung waris keluarga Anda sendiri
Susun silsilah, lihat bagian tiap ahli waris sesuai KHI, lalu unduh bagan dan PPTX — gratis.


