IndoWaris auto_awesomeAI

Panduan Waris Islam (KHI)

Panduan lengkap hukum waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islam: syarat, urutan sebelum pembagian, siapa ahli waris, tabel bagian, hijab, 'aul dan radd, contoh perhitungan, dokumen, dan cara memakai IndoWaris.

Panduan ini menjelaskan dasar-dasar pembagian waris Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan diterapkan Pengadilan Agama di Indonesia, disertai contoh perhitungan dan cara menghitungnya di IndoWaris. Panduan ini bersifat edukasi umum; untuk kasus Anda, lihat juga batasan di halaman Disclaimer.

1. Pengertian dan dasar hukum

Hukum waris Islam mengatur perpindahan hak atas harta peninggalan orang yang wafat (pewaris) kepada keluarganya yang berhak (ahli waris), beserta besar bagian masing-masing. Dasarnya:

  • Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176;
  • Kompilasi Hukum Islam Buku II tentang Hukum Kewarisan (Pasal 171–214);
  • putusan dan praktik Pengadilan Agama serta Mahkamah Agung.

2. Syarat terjadinya pewarisan

  1. Pewaris telah wafat, secara nyata atau berdasarkan putusan pengadilan.
  2. Ahli waris masih hidup saat pewaris wafat. Karena itu tanggal wafat setiap orang sangat menentukan.
  3. Ada hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.
  4. Ahli waris beragama Islam (Pasal 171 huruf c).
  5. Tidak terhalang karena putusan hakim, misalnya dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris, atau memfitnah pewaris melakukan kejahatan berat (Pasal 173).

3. Yang diselesaikan sebelum harta dibagi

Harta yang dibagi kepada ahli waris adalah harta bersih. Urutannya:

  1. Pisahkan harta bersama (gono-gini). Separuh harta yang diperoleh selama perkawinan adalah hak pasangan yang masih hidup (Pasal 96). Yang diwariskan hanya bagian milik pewaris.
  2. Biaya pengurusan jenazah hingga pemakaman.
  3. Utang pewaris, termasuk kewajiban yang belum ditunaikan.
  4. Wasiat, paling banyak 1/3 dari harta dan tidak untuk ahli waris, kecuali disetujui seluruh ahli waris (Pasal 195).
  5. Sisanya dibagi kepada ahli waris sesuai bagiannya.

Di IndoWaris: isi kolom Nilai harta dengan harta bersih setelah langkah 1–4, atau kosongkan saja — bagian tetap ditampilkan sebagai pecahan.

4. Siapa saja ahli waris

Menurut Pasal 174, ahli waris terdiri atas:

  • Karena hubungan darah — laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek; perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek.
  • Karena perkawinan — suami (duda) atau istri (janda).

Bila semua ahli waris ada, yang pasti mendapat bagian hanyalah anak, ayah, ibu, dan suami/istri. Selain itu dikenal ahli waris pengganti (Pasal 185): cucu dan keturunan berikutnya yang menggantikan orang tuanya yang wafat lebih dulu dari pewaris.

5. Tabel bagian pasti (furudh)

Ahli warisBagianKeadaan
Suami1/2Pewaris tidak meninggalkan keturunan
1/4Ada keturunan (anak atau cucu pengganti)
Istri1/4Tidak ada keturunan
1/8Ada keturunan. Bila istri lebih dari satu, bagian ini dibagi rata
Anak perempuan1/2Seorang, tanpa anak laki-laki
2/3Dua orang atau lebih, tanpa anak laki-laki (dibagi rata)
Sisa, 2:1Bersama anak laki-laki (anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan)
Ayah1/6Ada anak laki-laki
1/6 + sisaHanya ada anak perempuan
SisaTidak ada keturunan
Ibu1/6Ada keturunan, atau ada dua saudara atau lebih
1/3Tidak ada keturunan dan kurang dari dua saudara
1/3 dari sisaGharrawain: ahli warisnya hanya ayah, ibu, dan suami/istri
Saudara seibu1/6 atau 1/31/6 bila seorang, 1/3 bila dua atau lebih (dibagi rata, laki-laki dan perempuan sama); hanya bila tidak ada keturunan dan ayah
Saudari kandung1/2 atau 2/3Bila tidak ada keturunan, ayah, dan saudara laki-laki kandung
Saudari seayah1/2, 2/3, atau 1/61/6 bila bersama seorang saudari kandung; terhalang oleh saudara laki-laki kandung atau dua saudari kandung

6. Penerima sisa (ashabah) dan penghalang (hijab)

Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta setelah bagian pasti dibagikan. Urutannya: anak laki-laki (bersama anak perempuan, 2:1) → ayah → saudara laki-laki kandung (bersama saudari kandung, 2:1) → saudara laki-laki seayah.

Hijab adalah keadaan ketika seorang ahli waris tertutup haknya oleh ahli waris yang lebih dekat:

  • Semua saudara (kandung, seayah, seibu) terhalang oleh keturunan pewaris — laki-laki maupun perempuan — dan oleh ayah.
  • Saudara seayah terhalang oleh saudara laki-laki kandung.
  • Bagian suami, istri, dan ibu tidak pernah hilang, hanya berkurang bila ada keturunan (disebut hijab nuqshan).

7. 'Aul dan radd

'Aul — bagian pasti melebihi harta

Bila jumlah seluruh bagian pasti lebih dari satu, semua bagian dikurangi secara proporsional (Pasal 192).

Contoh C. Bu Rahma wafat tanpa anak, ayahnya sudah wafat lebih dulu. Ahli waris: suami, ibu, dan dua saudari kandung. Harta bersih Rp480.000.000.

Ahli warisBagian awalSetelah 'aulNominal
Suami1/2 = 3/63/8Rp180.000.000
Dua saudari kandung2/3 = 4/64/8 (masing-masing 1/4)Rp120.000.000 per orang
Ibu (ada dua saudara)1/61/8Rp60.000.000
Jumlah8/68/8Rp480.000.000

Radd — ada sisa tanpa penerima sisa

Bila bagian pasti tidak menghabiskan harta dan tidak ada ashabah, sisanya dikembalikan secara proporsional kepada ahli waris karena hubungan darah; suami/istri baru menerima radd bila tidak ada ahli waris lain (Pasal 193).

Contoh D. Pak Yusuf wafat, ayahnya sudah wafat dan tidak beristri. Ahli waris: ibu dan seorang anak perempuan. Harta bersih Rp400.000.000.

Ahli warisBagian pastiSetelah raddNominal
Anak perempuan1/23/4Rp300.000.000
Ibu1/61/4Rp100.000.000

Tanpa radd, sisa 1/3 (Rp133.333.333) tidak bertuan; radd mengembalikannya dengan perbandingan 3:1 sesuai bagian awal.

8. Contoh perhitungan

Contoh A — suami wafat meninggalkan istri dan tiga anak

Pak Ahmad wafat. Ahli waris: istri, dua anak laki-laki (Budi, Candra), dan seorang anak perempuan (Dina). Harta bersih Rp1.200.000.000 (harta bersama sudah dipisahkan).

  1. Istri mendapat 1/8 karena ada anak: Rp150.000.000.
  2. Sisa 7/8 = Rp1.050.000.000 untuk anak-anak dengan perbandingan 2:2:1 (5 bagian, masing-masing Rp210.000.000).
Ahli warisBagianNominal
Istri1/8Rp150.000.000
Budi (anak laki-laki)7/20Rp420.000.000
Candra (anak laki-laki)7/20Rp420.000.000
Dina (anak perempuan)7/40Rp210.000.000

Contoh B — wafat tanpa anak (gharrawain)

Pak Hasan wafat tanpa keturunan. Ahli waris: istri, ayah, dan ibu. Harta bersih Rp600.000.000.

  1. Istri mendapat 1/4: Rp150.000.000. Sisa Rp450.000.000.
  2. Ibu mendapat 1/3 dari sisa: Rp150.000.000 (setara 1/4 harta).
  3. Ayah menerima sisanya: Rp300.000.000 (1/2 harta).

Aturan gharrawain dipakai agar bagian ayah tidak lebih kecil dari bagian ibu: bila ibu mengambil 1/3 dari seluruh harta (Rp200.000.000), ayah hanya menerima Rp250.000.000.

Contoh E — ahli waris pengganti (Pasal 185)

Pak Karim wafat tahun 2024. Ahli waris: istri, anak laki-laki Andi, dan Budi — anak laki-laki yang sudah wafat tahun 2020 dan meninggalkan dua anak, Cahya (laki-laki) dan Dewi (perempuan). Harta bersih Rp960.000.000.

Ahli warisBagianNominalKeterangan
Istri1/8Rp120.000.000Ada keturunan
Andi7/16Rp420.000.000Anak laki-laki
Cahya7/24Rp280.000.000Pengganti Budi, 2 bagian
Dewi7/48Rp140.000.000Pengganti Budi, 1 bagian

Bagian Budi (Rp420.000.000, sama dengan Andi) turun kepada anak-anaknya dengan perbandingan 2:1.

Contoh F — waris berantai (munasakhah)

Pak Ahmad wafat tahun 2020 meninggalkan istri (Siti), anak laki-laki (Rudi), dan anak perempuan (Rina). Sebelum harta dibagi, Siti wafat tahun 2022. Harta bersih Pak Ahmad Rp900.000.000.

TahapSitiRudiRina
1. Warisan Pak Ahmad1/8 = Rp112.500.000Rp525.000.000Rp262.500.000
2. Bagian Siti diwarisi anak-anaknya (2:1)—+ Rp75.000.000+ Rp37.500.000
TotalRp600.000.000 (2/3)Rp300.000.000 (1/3)

IndoWaris menghitung setiap tahap otomatis selama tanggal wafat setiap orang diisi.

9. Istilah penting

  • Pewaris — orang yang wafat dan meninggalkan harta.
  • Ahli waris — orang yang berhak menerima bagian warisan.
  • Harta peninggalan / tirkah — seluruh harta milik pewaris saat wafat; harta warisan adalah sisanya setelah biaya jenazah, utang, dan wasiat.
  • Furudh — bagian pasti: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.
  • Ashabah — penerima sisa harta.
  • Hijab — terhalangnya hak ahli waris oleh ahli waris yang lebih dekat.
  • 'Aul — pengurangan proporsional saat bagian pasti melebihi harta.
  • Radd — pengembalian sisa harta kepada ahli waris.
  • Gharrawain — kasus ayah, ibu, dan suami/istri; ibu mendapat 1/3 dari sisa.
  • Ahli waris pengganti — keturunan yang menggantikan orang tuanya yang wafat lebih dulu dari pewaris.
  • Munasakhah — waris berantai: ahli waris wafat sebelum harta dibagi.
  • Baitul mal — harta yang tidak memiliki ahli waris; diserahkan untuk kepentingan umat (Pasal 191).

10. Dokumen yang perlu disiapkan

  • KTP dan Kartu Keluarga pewaris serta seluruh ahli waris.
  • Akta atau surat keterangan kematian pewaris — dan ahli waris lain yang sudah wafat.
  • Buku/akta nikah; akta cerai bila ada.
  • Akta kelahiran anak-anak.
  • Bukti kepemilikan harta: sertifikat tanah, BPKB, buku tabungan, surat saham, dan sebagainya.
  • Catatan utang dan surat wasiat, bila ada.

Untuk mengurus harta di bank atau balik nama sertifikat, instansi biasanya meminta surat keterangan ahli waris atau penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama. Persyaratan tepatnya berbeda-beda, jadi tanyakan kepada instansi yang bersangkutan.

11. Cara menghitung di IndoWaris

  1. Daftar dan verifikasi email, lalu masuk. Ingin mencoba dulu? Klik Coba contoh keluarga.
  2. Klik Kasus baru, beri nama kasus, dan isi Nilai harta (opsional).
  3. Di tab Anggota keluarga, tambahkan orang yang wafat, isi tanggal wafat, lalu klik Jadikan pewaris.
  4. Tambahkan kerabat dengan tombol Tambah pasangan, Tambah anak, Tambah ayah, dan Tambah ibu. Saudara ditambahkan sebagai anak dari ayah/ibu pewaris. Isi tanggal wafat setiap orang yang sudah wafat, dan pastikan tanda Beragama Islam sesuai.
  5. Punya KK atau surat kematian? Unggah di tab Dokumen AI; periksa hasilnya lalu setujui.
  6. Buka tab Bagan untuk memeriksa silsilah, lalu tab Hasil untuk melihat bagian, rincian tahap, dan Catatan.
  7. Di tab Unduh, simpan bagan (SVG/PNG/PDF) atau klik Buat PPTX untuk presentasi keluarga.

Bingung di langkah mana pun? Kartu Panduan IndoWarisVA di setiap kasus menunjukkan langkah berikutnya, dan Anda bisa bertanya kapan saja lewat tombol Tanya IndoWarisVA.

12. Setelah dihitung

  • Musyawarahkan bersama keluarga. Para ahli waris boleh bersepakat membagi dengan cara berbeda setelah masing-masing mengetahui haknya (Pasal 183), misalnya satu ahli waris mengambil rumah dan mengganti bagian yang lain.
  • Urus dokumen resmi bila diperlukan: surat keterangan ahli waris, penetapan ahli waris di Pengadilan Agama, atau akta notaris.
  • Jangan menunda pembagian terlalu lama. Makin lama ditunda, makin besar kemungkinan terjadi waris berantai yang membuat perhitungan dan kesepakatan lebih rumit.

Terakhir diperbarui: 2026-09-26