Ahli Waris yang Berutang kepada Almarhum: Cara Menghitung dan Menyelesaikannya
Utang ahli waris kepada almarhum bukan sekadar urusan pribadi. Dalam waris Islam, piutang itu bagian dari harta warisan dan dapat diperhitungkan dengan bagiannya. Simak contoh dan langkahnya.
Utang kepada Almarhum Bukan Urusan yang Bisa Dilewati
Ketika seorang Muslim wafat, ada urutan yang perlu diperhatikan: biaya pemakaman, utang, wasiat, lalu pembagian warisan. Al-Qur'an An-Nisa 4:11 menyebut pembagian dilakukan “setelah wasiat atau utang” dipenuhi. KHI Buku II, antara lain Pasal 175, juga menempatkan penyelesaian utang pewaris sebagai kewajiban sebelum harta dibagi.
Persoalan menjadi lebih sensitif bila yang berutang justru salah satu ahli waris. Misalnya, seorang anak meminjam uang kepada ayahnya dan belum melunasi sampai ayah wafat. Utang itu tidak otomatis hilang karena ia menerima warisan. Piutang tersebut tetap bagian dari harta warisan, sehingga perlu diselesaikan secara adil bersama ahli waris lain.
Kedudukan Piutang Ahli Waris dalam Harta Warisan
Dalam pandangan umum ulama, piutang kepada pewaris adalah aset. Bila debitur adalah ahli waris, ada dua cara praktis yang biasa ditempuh keluarga. Pertama, utang ditagih lebih dulu, lalu seluruh harta—termasuk hasil penagihan—dibagi sesuai furudh dan ashabah. Kedua, utang diperhitungkan (offset) dengan bagian waris ahli waris yang bersangkutan. Keduanya sah-sah saja selama transparan dan disepakati.
Yang penting, status sebagai ahli waris tidak gugur karena punya utang. Ia tetap berhak atas bagiannya. Utang hanya mempengaruhi jumlah yang akhirnya ia terima, bukan menghapus haknya. Bila utang lebih besar daripada bagiannya, sisa utang tetap menjadi kewajiban yang penyelesaiannya perlu dibicarakan—bisa lewat musyawarah keluarga, dan bila perlu melalui Pengadilan Agama.
- Catat pokok utang, tanggal, dan tujuan pinjaman.
- Simpan bukti transfer, kuitansi, atau catatan tertulis.
- Minta pengakuan ahli waris yang berutang di hadapan saksi keluarga.
- Pisahkan utang pribadi ahli waris dari utang pewaris kepada pihak lain.
Contoh Perhitungan: Utang Rp24 Juta, Harta Tunai Rp144 Juta
Ilustrasi fiktif. Pak Hasan wafat meninggalkan seorang istri (Ibu Sari), seorang anak laki-laki (Rudi), dan seorang anak perempuan (Dewi). Harta tunai yang ditinggalkan Rp144.000.000. Rudi diketahui berutang kepada almarhum Rp24.000.000 dan mengakuinya. Tidak ada wasiat.
Karena piutang adalah aset, total harta warisan menjadi Rp168.000.000. Istri mendapat 1/8 karena ada anak. Sisanya dibagi 2:1 antara Rudi dan Dewi.
| Ahli Waris | Bagian | Jumlah |
|---|---|---|
| Istri (Ibu Sari) | 1/8 | Rp21.000.000 |
| Rudi (anak laki-laki) | 2/3 dari sisa | Rp98.000.000 |
| Dewi (anak perempuan) | 1/3 dari sisa | Rp49.000.000 |
| Total | Rp168.000.000 |
Karena Rudi berutang Rp24.000.000, bagiannya dipotong: Rp98.000.000 − Rp24.000.000 = Rp74.000.000. Uang tunai yang dibagikan: Ibu Sari Rp21.000.000, Rudi Rp74.000.000, Dewi Rp49.000.000. Jumlahnya tepat Rp144.000.000, sesuai kas yang ada. Sisa piutang Rp24.000.000 “kembali” ke harta warisan dan sudah dinikmati pembagiannya oleh para ahli waris melalui kenaikan total harta.
Bila Utang Tidak Tercatat atau Diperdebatkan
Tidak semua pinjaman keluarga dituangkan dalam kuitansi. Bila ahli waris lain meragukan adanya utang, jangan langsung memotong bagian. Utamakan musyawarah dengan bukti yang ada: rekening koran, chat, buku catatan, atau kesaksian keluarga. Bila tetap deadlock, selesaikan melalui Pengadilan Agama. Putusan pengadilan dapat menjadi dasar yang lebih kuat, meski tentu memakan waktu dan biaya.
Perlu diingat, utang kepada pewaris adalah hak seluruh ahli waris. Karena itu, menghapus utang seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lain dapat merugikan pihak lain. Bila keluarga ingin membebaskan utang sebagai bentuk saling memaafkan, sebaiknya dilakukan setelah semua ahli waris memahami dampaknya dan menyetujuinya.
Transparansi bukan sekadar soal angka. Ia menjaga rasa keadilan dan mencegah curiga di antara saudara.
Langkah Praktis Sebelum Membagi
- Daftar semua utang pewaris kepada pihak lain dan utang ahli waris kepada pewaris.
- Kumpulkan bukti dan minta pengakuan tertulis dari ahli waris yang berutang.
- Pisahkan harta bersama (gono-gini) bila ada, agar tidak tercampur.
- Sepakati cara penyelesaian: ditagih dahulu atau dipotong dari bagian.
- Hitung bagian setelah utang diselesaikan, lalu tuangkan kesepakatan dalam berita acara keluarga.
- Konsultasikan ke Pengadilan Agama, notaris/PPAT, atau ustadz tepercaya bila ada sengketa atau angka besar.
IndoWaris dapat membantu menggambar silsilah keluarga dan menghitung bagian masing-masing ahli waris, termasuk saat ada piutang yang perlu diperhitungkan. Namun hasil hitungan tetap perlu dibicarakan dan disepakati keluarga.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan fatwa atau nasihat hukum. Setiap keluarga memiliki keadaan berbeda, sehingga bimbingan ahli sangat dianjurkan.
Hitung waris keluarga Anda sendiri
Susun silsilah, lihat bagian tiap ahli waris sesuai KHI, lalu unduh bagan dan PPTX — gratis.


