Contoh Perhitungan Waris Tanpa Anak: Istri, Ibu, dan Saudara Kandung
Jika almarhum tidak punya anak dan ayahnya sudah wafat, saudara kandung bisa ikut mewarisi. Simak aturan bagiannya dan contoh perhitungan yang lengkap sampai harta terbagi habis.
Banyak keluarga mengira saudara kandung selalu mendapat bagian warisan. Kenyataannya, dalam waris Islam saudara baru bisa mewarisi pada keadaan tertentu saja. Artikel ini membahas kasus yang cukup sering terjadi: almarhum tidak punya anak, ayahnya sudah wafat, sementara ibu, istri, dan saudara kandungnya masih hidup. Kasus semacam ini dalam fikih disebut kalalah, dan aturannya disebut langsung dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa 4:176.
Kapan Saudara Kandung Bisa Mewarisi?
Saudara kandung terhalang (tidak mendapat apa pun) bila ada dua hal berikut:
- Almarhum meninggalkan anak atau keturunan, sekecil apa pun jumlahnya. Bila anak almarhum wafat lebih dahulu, kedudukan anak umumnya digantikan ahli waris pengganti menurut Pasal 185 KHI — sebaiknya konsultasikan kasus seperti ini.
- Ayah almarhum masih hidup. Menurut praktik peradilan agama, keberadaan ayah menutup hak saudara.
Sebaliknya, bila almarhum tidak punya anak dan ayahnya sudah wafat, saudara kandung kembali berhak — baik sebagai penerima bagian tetap (furudh) maupun sebagai penerima sisa (ashabah).
Aturan Bagiannya Menurut Al-Qur'an dan KHI
Dasar utamanya adalah An-Nisa 4:11, 4:12, dan 4:176, yang kemudian dirinci dalam Buku II KHI (Pasal 171–214). Ringkasannya:
| Ahli waris | Syarat | Bagian |
|---|---|---|
| Istri | Almarhum tidak punya anak | 1/4 (bila lebih dari satu istri, dibagi bersama) |
| Suami | Almarhumah tidak punya anak | 1/2 |
| Ibu | Ada dua saudara atau lebih | 1/6 |
| Ibu | Tidak ada anak dan saudara kurang dari dua | 1/3 |
| Saudara laki-laki dan perempuan | Ada saudara laki-laki | Sisa harta, dibagi 2:1 |
| Seorang saudara perempuan | Tidak ada saudara laki-laki | 1/2 |
| Dua atau lebih saudara perempuan | Tidak ada saudara laki-laki | 2/3, dibagi rata |
Perhatikan bahwa kehadiran dua saudara atau lebih mengubah bagian ibu dari 1/3 menjadi 1/6. Inilah sebabnya jumlah saudara perlu dihitung dengan teliti sebelum membagi harta.
Contoh Perhitungan: Istri, Ibu, dan Dua Saudara
Pak Rahmat wafat. Setelah dikurangi biaya jenazah, utang, dan wasiat, harta bersihnya Rp360.000.000. Ia tidak punya anak dan ayahnya sudah wafat. Ahli warisnya: Bu Sari (istri), Ibu Rahmat (ibu), Yusuf (saudara kandung laki-laki), dan Nisa (saudara kandung perempuan).
- Istri mendapat 1/4 karena tidak ada anak: 1/4 x Rp360.000.000 = Rp90.000.000.
- Ibu mendapat 1/6 karena ada dua saudara: 1/6 x Rp360.000.000 = Rp60.000.000.
- Sisa harta: Rp360.000.000 - Rp150.000.000 = Rp210.000.000, menjadi bagian para saudara sebagai penerima sisa.
- Sisa dibagi 2:1 — Yusuf dua bagian, Nisa satu bagian. Total tiga bagian: Rp210.000.000 : 3 = Rp70.000.000 per bagian. Yusuf = Rp140.000.000, Nisa = Rp70.000.000.
Pemeriksaan akhir: Rp90.000.000 + Rp60.000.000 + Rp140.000.000 + Rp70.000.000 = Rp360.000.000. Pembagian ini pas dan tidak menyisakan harta.
Bila Susunan Keluarga Berbeda
- Suami sebagai pengganti istri. Bila yang wafat adalah seorang perempuan tanpa anak, suami mendapat 1/2. Dengan ibu 1/6, sisanya 1/3 dibagi 2:1 kepada saudara.
- Ayah masih hidup. Saudara tidak mendapat bagian sama sekali, meskipun jumlahnya banyak.
- Tidak ada saudara. Ibu mendapat 1/3, bukan 1/6, karena syarat "dua saudara atau lebih" tidak terpenuhi.
- Hanya ada saudara perempuan, tanpa saudara laki-laki. Satu saudara perempuan mendapat 1/2, dua atau lebih mendapat 2/3. Bila jumlah bagian para ahli waris melampaui harta (keadaan 'aul), perhitungannya perlu kehati-hatian dan sebaiknya dikonsultasikan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membagi
- Pastikan utang, biaya jenazah, dan wasiat (maksimal 1/3) ditunaikan lebih dahulu, karena warisan dihitung dari harta bersih.
- Bila almarhum memiliki harta bersama (gono-gini), pisahkan lebih dahulu bagian pasangan yang masih hidup.
- Ahli waris harus beragama Islam (Pasal 171 KHI) dan tidak terhalang karena faktor dalam Pasal 173, misalnya terbukti membunuh atau menyerang almarhum.
- Bila seorang ahli waris wafat sebelum harta dibagi, bagiannya berpindah kepada ahli warisnya sendiri (waris berantai atau munasakhah).
- Kakek-nenek dan kerabat jauh belum dimasukkan dalam perhitungan di atas; untuk kasus seperti itu tanyakan kepada Pengadilan Agama atau ustadz yang tepercaya.
Jika silsilah keluarga Anda cukup luas, IndoWaris dapat membantu menggambar pohon keluarga dan menghitung bagian masing-masing ahli waris secara transparan, sehingga hasilnya bisa diperiksa bersama.
Langkah Praktis Selanjutnya
- Susun daftar lengkap ahli waris yang masih hidup, termasuk jumlah saudara dan urutan wafatnya.
- Kumpulkan dokumen: Kartu Keluarga, akta kematian, dan bukti harta.
- Hitung harta bersih setelah utang, biaya jenazah, dan wasiat.
- Hitung bagian setiap ahli waris, lalu periksa apakah totalnya pas.
- Bicarakan hasilnya dalam musyawarah keluarga secara terbuka dan tertulis.
- Untuk peralihan hak atas tanah atau bangunan, urus penetapan ahli waris di Pengadilan Agama lalu balik nama melalui notaris/PPAT.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan fatwa atau nasihat hukum. Bila keadaan keluarga Anda berbeda dari contoh di atas, konsultasikan kepada Pengadilan Agama, notaris/PPAT, atau ustadz yang Anda percaya.
Hitung waris keluarga Anda sendiri
Susun silsilah, lihat bagian tiap ahli waris sesuai KHI, lalu unduh bagan dan PPTX — gratis.


