Harta Bersama (Gono-Gini) Harus Dipisahkan Sebelum Waris Dibagi
Sebelum warisan dibagi, bagian pasangan yang hidup harus dikeluarkan dari harta bersama. KHI Pasal 171 huruf e menegaskan harta warisan = harta bawaan + bagian dari harta bersama. Ikuti langkah dan contoh hitungnya.
Harta bersama dan harta warisan: dua hal yang berbeda
Banyak keluarga menganggap seluruh harta yang ditinggalkan almarhum langsung menjadi harta warisan yang siap dibagi. Padahal, selama masa perkawinan, harta yang diperoleh suami dan istri bersama-sama umumnya adalah harta bersama (sering disebut gono-gini). Bagian pasangan yang masih hidup bukan warisan, sehingga harus dikeluarkan lebih dulu sebelum pembagian waris dimulai.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II Pasal 171 huruf e menegaskan bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah dikurangi keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, dan pemberian untuk kerabat. Kalimat bagian dari harta bersama itulah kuncinya: yang diwariskan hanya bagian milik almarhum, bukan bagian milik pasangannya.
Dasar pembagiannya tetap Al-Qur'an, yaitu An-Nisa 4:11 untuk anak dan orang tua, An-Nisa 4:12 untuk suami/istri, serta An-Nisa 4:176 untuk saudara. Ayat-ayat ini berbicara tentang harta peninggalan yang sudah jelas batasnya. Karena itu, pemisahan harta bersama adalah langkah pertama yang praktis.
Memisahkan harta bersama dalam praktik
Dalam praktik di lingkungan Pengadilan Agama, harta bersama umumnya dibagi dua: separuh untuk pasangan yang masih hidup, separuh menjadi bagian almarhum yang kemudian masuk ke tirkah. Urutannya: (1) pastikan mana harta bersama dan mana harta bawaan, (2) pisahkan setengah bagian milik pasangan yang hidup, (3) gabungkan sisa bagian almarhum dengan harta bawaannya, lalu (4) bagi menurut faraid.
Perlu dicatat bahwa penerapan aturan ini bisa berbeda tergantung fakta dan bukti dalam setiap perkara. Bila keadaan keluarga rumit, tanyakan kepada Pengadilan Agama atau ustadz yang Anda percaya.
Yang tidak masuk harta bersama antara lain:
- Harta bawaan masing-masing, yaitu harta yang dibawa sebelum pernikahan atau yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan pribadi.
- Harta yang diperoleh setelah ikatan perkawinan berakhir, atau dari usaha yang sejak awal disepakati sebagai milik pribadi.
- Harta yang jelas tercatat sebagai milik satu pihak, misalnya hibah yang ditujukan khusus kepada satu anak tertentu.
Sebaliknya, rumah yang dibeli dari penghasilan suami-istri, tabungan bersama, kendaraan, dan usaha yang dijalankan bersama umumnya dihitung sebagai harta bersama.
Contoh sederhana perhitungan
Misalkan Pak Hasan wafat dan meninggalkan seorang istri (Ibu Sari), dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Harta bersama selama pernikahan, sebagai ilustrasi, senilai 600 juta rupiah (angka ini hanya contoh, bukan nilai pasaran).
- Pisahkan harta bersama: Ibu Sari memegang 300 juta sebagai bagiannya, dan 300 juta menjadi bagian almarhum.
- Bagian almarhum 300 juta menjadi tirkah, setelah dikurangi utang, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat yang sah (tidak lebih dari sepertiga). Untuk memudahkan, anggap tidak ada pengurangan.
- Istri mendapat 1/8 karena ada anak: 1/8 x 300 juta = 37,5 juta.
- Sisa 262,5 juta menjadi hak anak-anak dengan perbandingan 2:1, yaitu 5 bagian. Satu bagian = 52,5 juta. Dua anak laki-laki masing-masing 105 juta, anak perempuan 52,5 juta.
| Ahli waris | Perhitungan | Bagian (juta) |
|---|---|---|
| Istri (Ibu Sari) | 300 + (1/8 x 300) | 337,5 |
| Anak laki-laki 1 | 2/5 x 262,5 | 105 |
| Anak laki-laki 2 | 2/5 x 262,5 | 105 |
| Anak perempuan | 1/5 x 262,5 | 52,5 |
Jumlahnya: 337,5 + 105 + 105 + 52,5 = 600 juta, tepat sama dengan harta bersama semula.
Bila istri lebih dari satu, bagian 1/8 tersebut dibagi rata di antara para istri yang masih hidup, bukan dikalikan jumlah istri.
Bila yang wafat adalah istri
Aturannya sama, hanya arahnya berbalik. Suami memegang separuh harta bersama sebagai bagiannya, dan separuh bagian almarhumah menjadi tirkah. Suami lalu mendapat 1/4 dari tirkah itu karena ada anak (1/2 bila tidak ada anak), sesuai An-Nisa 4:12, sedangkan sisanya menjadi bagian anak-anak dengan perbandingan 2:1. Keluarga kadang keliru menganggap seluruh rumah langsung menjadi milik anak-anak, padahal suami tetap memiliki haknya atas bagian harta bersama dan bagian warisnya.
Kapan perlu bantuan dan langkah berikutnya
Pemisahan harta bersama bukan sekadar hitung-hitungan; ia menentukan keabsahan pembagian waris dan sering menjadi pokok sengketa. Urutan langkah praktis yang bisa Anda lakukan:
- Buat daftar seluruh aset dan utang almarhum, lengkap dengan bukti kepemilikan dan tahun perolehannya.
- Tandai mana yang diperoleh selama masa perkawinan (calon harta bersama) dan mana yang bawaan atau hibah pribadi.
- Selesaikan utang, biaya jenazah, dan wasiat sebelum menghitung waris.
- Pisahkan bagian pasangan yang hidup, lalu hitung bagian para ahli waris.
- Catat kesepakatan secara tertulis dan, untuk tanah atau bangunan, konsultasikan proses administrasinya kepada notaris/PPAT serta Pengadilan Agama.
Jika keluarga Anda ingin memastikan langkah pemisahan dan pembagiannya konsisten, IndoWaris dapat membantu menggambar pohon keluarga dan menghitung bagian para ahli waris berdasarkan data yang Anda masukkan. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan fatwa atau nasihat hukum; untuk kasus yang rumit, mintalah pendapat Pengadilan Agama, notaris/PPAT, atau ustadz yang Anda percaya.
Hitung waris keluarga Anda sendiri
Susun silsilah, lihat bagian tiap ahli waris sesuai KHI, lalu unduh bagan dan PPTX — gratis.


